Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti
rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan
atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan
tersebut.Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246.
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”Asuransi
berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan
perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London
berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang
ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan. Asuransi
di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan
keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan
perdagangan di Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya,
tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Di Indonesia, jenis asuransi terbagi menjadi dua jenis besar, asuransi
tradisional dan asuransi nontradisional. Asuransi tradisional terbagi
menjadi tiga jenis. Asuransi term life ( berjangka), whole life (seumur hidup), dan endowment (dwiguna)
Asuransi berjangka hanya memberikan proteksi dalam jangka waktu
tertentu saja. Proteksinya bisa sesingkat naik pesawat dari Jakarta ke
Semarang atau selama 20 tahun. Jika tidak terjadi risiko, uang asuransi
tidak dikembalikan atau hangus. Asuransi jenis ini memiliki premi
paling murah di antara asuransi lainnya. Uang pertanggungannya pun bisa
besar, mencapai miliaran dengan premi yang tidak terlalu menguras isi
kantong. Asuransi jenis term life tidak memiliki nilai tunai.
Jika pada masa berakhirnya kontrak asuransi si tertanggung masih sehat
walafiat, kontrak berakhir dan tidak ada uang yang diberikan kepada
tertanggung.
Jenis kedua adalah whole life. Asuransi ini mengandung nilai
tabungan. Masa proteksinya pun lebih panjang, hingga mencapai 99 tahun.
Asuransi ini disebut sebagai penyempurnaan asuransi term life yang tidak memiliki nilai tunai. Pada asuransi whole life, ketika kontrak berakhir dan tertanggung masih sehat walafiat, ada nilai tunai yang diberikan.
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul
dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara
akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai
sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya
adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas
obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan
kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya
yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya
terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Minggu, 20 Januari 2013
Asuransi
Tugas kelompok Softskil Ass BUMI PUTRA kantor cabang
Bekasi Jl.Ir.H Juanda No.109A Bekasi 17112 dengan narasumber Bpk. Mahmud.
-Marselina
-Dwi aryanti
-Via purnama sari
1. Bagaimana cara menutup polis Asuransi?
Jawab :
Menurut data yang telah di peroleh oleh kelompok kami, cara menutup
polis pada asuransi BUMI PUTRA adalah :
-
Mengisi Aplikasi.
-
Wawancara kesehatan (under writing).
-
Mengisi daftar riwayat hidup.
-
Foto copy KTP.
-
Menentukan siapa tertanggung dan
pemegang polis.
-
Menentukan ahli waris.
Setelah data di atas diketahui oleh anggota polis,
kemudian setelah mengisi aplikasi anggota polis kemudian melakukan tes
kesehatan yang meliputi: Kesehatan fisik berupa cacat, mata, pendengaran,
bagian dalam, sehingga dapat di ketahui bahwa anggota polis tidak dalam keadaan
menderita penyakit, ataupun cacat. Setelah data kesehatan benar-benar
menyatakan bahwa angggota tidak mengalami penyakit, kemudian mengisi daftar
riwayat hidup, setelah itu kemudian menentukan siapa pemegang atau orang yang
berkuasa penuh untuk mencairkan dana, dan tertanggung adalah orang yang telah
menjadi penjamin untuk menghitung rumus premi, setelah itu menentukan siapakah
yang berhak menjadi ahli waris asuransi polis.
2. Dokumen
yang terdapat pada polis atau surat perjanjian dan item-item yang tersedia di
polis?
Jawab: isi pada polis adalah sebagai berikut:
1. Keterangan
periode pembayaran
2. Masa
labsis atau data yang sudah tidak berlaku lagi
3. Pemulihan
otomatis
4. Pemulihan
biaya
5. Ahli
waris
6. Surat
perjanjian dan klausal.
3. Jelaskan bagaimana prodsedur penutupan klaim
asuransi BUMI PUTRA meliputi dokumen dan
flowchart?
Jawab : pada
penutupan Klaim masa usia 5-99 tahun masa protek, dan pada masa penutupan ini
juga anggota dapat menentukan untuk
kepengurusan klaim, berupa :
A. Habis
Kontrak
Meliputi:
- Surat pengajuan klaim terbaru
- surat pernyataan punya/tidak No. rekening
- surat pernyataan lepas hak
- surat kenyataan hilang dari
polisi
-surat pernyataan pemegang polis +
No. telp
- surat pernyataan KUAK, kacab
diketahui kawil
-kuitansi akhir asli
-foto copy KTP
B. Penebusan
Meliputi:
-
Surat pengajuan klaim terbaru
-
surat pernyataan punya/tidak No.
rekening
-
Polis Asli
-
Kuitansi premi akhir asli
-
Foto Copy KTP pempol yang masih berlaku
-
Blanko CM-NT
-
Blanko CM-PNB
C. Meninggal
dunia
Meliputi:
-
Surat pengajuan klaim terbaru
-
surat pernyataan punya/tidak No.
rekening
-
Polis Asli
-
Kuitansi premi akhir asli
-
Foto Copy KTP tertanggung
-
Foto Copy KTP ahli waris (yang di tunjuk
dalam polis)
-
Foto Copy kartu keluarga
-
Surat keterangan dari lurah, di syahkan
Camat
-
Surat keterangan Sebab menginggal Dunia
dari Dokter atau Rumah sakit
-
Surat Keterangan/ kuasa dari Ahli Waris
untuk mendapatkan data rekdis
-
Daftar pernyataan Klaim (diisi oleh ahli
waris)
-
Bukti setoran PP07
-
Laporan penyelidikan Klaim kepala Cabang
-
Surat keterangtan pemakaman
-
Surat keterangan dari Kepolisian (untuk
meninggal kecelakaan)
-
Surat kuasa dari yang di tunjuk dalam
hal yang di tunjuk lebih dari satu dan berhalangan
D. Rider
A,B,ABD, Mitra HSB, Mitra 53CIA, Mitra 53CI, Mitra CIWP
E. Rawat
inap
F. Dana
kelangsungan belajar
Flowchart
Penutupan Klaim
|
Keterangan Gambar
a. Anggota
mengisi aplikasi polis
b. Pengisian
aplikasi sesuai dengan KTP
c. Anggota
mengisi kuitansi
d. Anggota
menunjukkan Buku Polis
e. Kuitansi
diberi matrai untuk lebih disetui, kemudian penutupan dapat di lakukan.
Langganan:
Postingan (Atom)