Minggu, 20 Januari 2013

Pengertian, sejarah, jenis, prinsip Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246.
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan. Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang. 
 Di Indonesia, jenis asuransi terbagi menjadi dua jenis besar, asuransi tradisional dan asuransi nontradisional. Asuransi tradisional terbagi menjadi tiga jenis. Asuransi term life ( berjangka), whole life (seumur hidup), dan endowment (dwiguna)
 Asuransi berjangka hanya memberikan proteksi dalam jangka waktu tertentu saja. Proteksinya bisa sesingkat naik pesawat dari Jakarta ke Semarang atau selama 20 tahun. Jika tidak terjadi risiko, uang asuransi tidak dikembalikan atau hangus. Asuransi jenis ini memiliki premi paling murah di antara asuransi lainnya. Uang pertanggungannya pun bisa besar, mencapai miliaran dengan premi yang tidak terlalu menguras isi kantong. Asuransi jenis term life tidak memiliki nilai tunai. Jika pada masa berakhirnya kontrak asuransi si tertanggung masih sehat walafiat, kontrak berakhir dan tidak ada uang yang diberikan kepada tertanggung.
 Jenis kedua adalah whole life. Asuransi ini mengandung nilai tabungan. Masa proteksinya pun lebih panjang, hingga mencapai 99 tahun. Asuransi ini disebut sebagai penyempurnaan asuransi term life yang tidak memiliki nilai tunai. Pada asuransi whole life, ketika kontrak berakhir dan tertanggung masih sehat walafiat, ada nilai tunai yang diberikan.

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Asuransi



Tugas kelompok Softskil Ass BUMI PUTRA kantor cabang Bekasi Jl.Ir.H Juanda No.109A Bekasi 17112 dengan narasumber Bpk. Mahmud.
-Marselina
-Dwi aryanti
-Via purnama sari
1. Bagaimana cara menutup polis Asuransi?
Jawab :  Menurut data yang telah di peroleh oleh kelompok kami, cara menutup polis pada asuransi BUMI PUTRA adalah :
-          Mengisi Aplikasi.
-          Wawancara kesehatan (under writing).
-          Mengisi daftar riwayat hidup.
-          Foto copy KTP.
-          Menentukan siapa tertanggung dan pemegang polis.
-          Menentukan ahli waris.
Setelah data di atas diketahui oleh anggota polis, kemudian setelah mengisi aplikasi anggota polis kemudian melakukan tes kesehatan yang meliputi: Kesehatan fisik berupa cacat, mata, pendengaran, bagian dalam, sehingga dapat di ketahui bahwa anggota polis tidak dalam keadaan menderita penyakit, ataupun cacat. Setelah data kesehatan benar-benar menyatakan bahwa angggota tidak mengalami penyakit, kemudian mengisi daftar riwayat hidup, setelah itu kemudian menentukan siapa pemegang atau orang yang berkuasa penuh untuk mencairkan dana, dan tertanggung adalah orang yang telah menjadi penjamin untuk menghitung rumus premi, setelah itu menentukan siapakah yang berhak menjadi ahli waris asuransi polis.
2.  Dokumen yang terdapat pada polis atau surat perjanjian dan item-item yang tersedia di polis?
Jawab: isi pada polis adalah sebagai berikut:
1.      Keterangan periode pembayaran
2.      Masa labsis atau data yang sudah tidak berlaku lagi
3.      Pemulihan otomatis
4.      Pemulihan biaya
5.      Ahli waris
6.      Surat perjanjian dan klausal.
3. Jelaskan bagaimana prodsedur penutupan klaim asuransi  BUMI PUTRA meliputi dokumen dan flowchart?
Jawab :  pada penutupan Klaim masa usia 5-99 tahun masa protek, dan pada masa penutupan ini juga anggota dapat menentukan  untuk kepengurusan klaim, berupa :
A.    Habis Kontrak
Meliputi:
 - Surat pengajuan klaim terbaru
 - surat pernyataan punya/tidak No. rekening
- surat pernyataan lepas hak
- surat kenyataan hilang dari polisi
-surat pernyataan pemegang polis + No. telp
- surat pernyataan KUAK, kacab diketahui kawil
-kuitansi akhir asli
-foto copy KTP

B.     Penebusan
Meliputi:
-          Surat pengajuan klaim terbaru
-          surat pernyataan punya/tidak No. rekening
-          Polis Asli
-          Kuitansi premi akhir asli
-          Foto Copy KTP pempol yang masih berlaku
-          Blanko CM-NT
-          Blanko CM-PNB

C.     Meninggal dunia
Meliputi:
-          Surat pengajuan klaim terbaru
-          surat pernyataan punya/tidak No. rekening
-          Polis Asli
-          Kuitansi premi akhir asli
-          Foto Copy KTP tertanggung
-          Foto Copy KTP ahli waris (yang di tunjuk dalam polis)
-          Foto Copy kartu keluarga
-          Surat keterangan dari lurah, di syahkan Camat
-          Surat keterangan Sebab menginggal Dunia dari Dokter atau Rumah sakit
-          Surat Keterangan/ kuasa dari Ahli Waris untuk mendapatkan data rekdis
-          Daftar pernyataan Klaim (diisi oleh ahli waris)
-          Bukti setoran PP07
-          Laporan penyelidikan Klaim kepala Cabang
-          Surat keterangtan pemakaman
-          Surat keterangan dari Kepolisian (untuk meninggal kecelakaan)
-          Surat kuasa dari yang di tunjuk dalam hal yang di tunjuk lebih dari satu dan berhalangan

D.    Rider A,B,ABD, Mitra HSB, Mitra 53CIA, Mitra 53CI, Mitra CIWP
E.     Rawat inap
F.      Dana kelangsungan belajar























Flowchart  Penutupan Klaim













 





























End
 
 













Keterangan Gambar
a.       Anggota mengisi aplikasi polis
b.      Pengisian aplikasi sesuai dengan KTP
c.       Anggota mengisi kuitansi
d.      Anggota menunjukkan Buku Polis
e.       Kuitansi diberi matrai untuk lebih disetui, kemudian penutupan dapat di lakukan.