Kamis, 20 Juni 2013

Cara membuat nasi goreng


Resep Membuat Nasi Goreng Sederhana Mudah Enak - Nasi goreng adalah salah satu jenis olahan masakan yang sangat mudah dibuat, cepat, sederhana, dan praktis. Resep nasi ini juga sangat disukai banyak orang karena rasanya yang enak dan spesial. Walaupun sekarang ini banyak sekali penjual nasi goreng, bahkan ada yang berkeliling, nggak ada salahnya kita membuat resep nasi goreng sendiri dirumah.. Cara membuat nasi goreng ini mudah diikuti, tidak perlu merasa kesusahan untuk dapat memasak nasi goreng yang enak, dan lezat.


Nasi Goreng Sederhana Mudah Enak

Bahan nasi goreng :
250 gram Nasi putih, jangan menggunakan nasi yang terlalu pulen.
1 butir Telur ayam, kocok lepas.
Minyak sayur secukupnya, untuk menumis

Bumbu 1 :
30 gr Bawang Bombay, cincang kasar
1 siung Bawang putih, cincang halus
1 btr Bawang merah, iris tipis
2 buah Cabe merah besar, iris tipis
1 sdm Daun bawang, iris tipis

Bumbu 2 :
1 sdm Kecap asin
2 sdm kecap manis
1 bungkus kaldu sapi atau ayam
Garam dan penyedap rasa secukupnya

Cara Membuat Nasi Goreng Sederhana :
1. Panaskan minyak ,tumis bawang putih, bawang bombay dan bawang merah hingga harum.
2. Masukkan telur kocok, orak-arik hingga telur setengah matang lalu tambahkan sisa bumbu 1, aduk rata.
3. Masukkan nasi, kemudian aduk sampai tercampur rata.
4. Tambahkan bumbu 2 lalu aduk lagi sampai nasi dan semua bumbu tercampur rata.
5. Masak sampai matang lalu sajikan selagi hangat.

Tips Menyajikan Nasi Goreng :
1. Nasi goreng akan bertambah lezat dan nikmat disajikan dengan taburan bawang goreng diatasnya.
2. Sobat Onliners bisa menambahkan acar mentimun dan cabe rawit jika suka.
3. Tambahkan kerupuk udang, emping melinjo atau kerupuk lainnya sesuai selera jika suka.
4. Sobat Onliners bisa juga menambahkan bakso, sosis atau suwiran daging ayam dalam pengolahan nasi goreng jika suka.

Sangat mudah pastinya membuat nasi goreng sendiri di rumah apalagi dengan menggunakan resep membuat nasi goreng sederhana mudah enak.

Selasa, 07 Mei 2013

DEMO BURUH INDONESIA DAN TUNTUTANNYA


Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh
Sejarah hari buruh
May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.
Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja. McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan "pengganggu ketenangan masyarakat".
Pada tahun 1881, McGuire pindah ke St. Louis, Missouri dan memulai untuk mengorganisasi para tukang kayu. Akhirnya didirikanlah sebuah persatuan yang terdiri atas tukang kayu di Chicago, dengan McGuire sebagai Sekretaris Umum dari "United Brotherhood of Carpenters and Joiners of America". Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara. McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk Para pekerja di setiap Senin Pertama Bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan hari Pengucapan Syukur.
Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.
Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presider Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.
Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.
Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872 [1], menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.
Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini.
Ibarruri Aidit (putri sulung D.N. Aidit) sewaktu kecil bersama ibunya pernah menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Uni Sovyet, sesudah dewasa menghadiri pula peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 1970 di Lapangan Tian An Men RRC pada peringatan tersebut menurut dia hadir juga Mao Zedong, Pangeran Sihanouk dengan istrinya Ratu Monique, Perdana Menteri Kamboja Pennut, Lin Biao (orang kedua Partai Komunis Tiongkok) dan pemimpin Partai Komunis Birma Thaksin B Tan Tein.[2]
Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.
Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis. Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.
Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.
Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori "membahayakan ketertiban umum". Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.
Demo Buruh 2013: 7 Tuntutan Buruh Kepada Pemerintah May 1, 2013 in Hot, Nasional Jakarta (CiriCara.com) – Rabu, 1 Mei 2013 adalah peringatan Hari Buruh Internasional yang dirayakan oleh para buruh dari berbagai negara. Perayaan ini juga diikuti oleh buruh yang berasal dari Indonesia dengan cara menunjukan aspirasi mereka lewat unjuk rasa. Seperti diberitakan oleh Tempo.co, hari ini ratusan ribu buruh masih berkumpul di Jakarta untuk menyalurkan aspirasi mereka masing-masing. Para buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengajukan tuntutan dalam aksi unjuk rasa kali ini. “Yang akan turun adalah massa dari KSPI, KSPSI, DAN KSBSI,” kata Presiden Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, kepada sumber berita, Tempo.co, Selasa, 30 April 2013 kemarin. Para buruh juga mengajukan tujuh tuntutan kepada pemerintah terkait kesejahteraan hidup mereka. ciricara.com demo buruh di jakarta 250x144 Demo Buruh 2013: 7 Tuntutan Buruh Kepada Pemerintah VIVAnews Tuntutan pertama, para buruh menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) karena dapat berdapat kepada naiknya harga-harga kebutuhan dasar masyarakat sehingga bisa mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat menurun. Dengan kenaikan harga BBM ini maka, biaya hidup bisa naik. Menurut Said kenaikan biaya tempat tinggal bisa mencapai Rp 100 ribu per bulan, biaya angkutan umum Rp 100 ribu per bulan, dan adanya biaya tambahan sebesar Rp 100 ribu. Tuntutan kedua adalah upah minimum yang diterima oleh para buruh. MPBI menolak izin upah minimum non-prosedural oleh Gubernur di setiap provinsi. Buruh juga menuntut revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Hidup layak (KH). Sedangkan tuntutan ketiga adalah melaksanakan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 Januari 2014 dan tidak bertahap pada 2019. Tuntutan keempat adalah revisi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerimaan Iuran Bantuan Jaminan Kesehatan. Tuntutan kelima mengenai tuntutan yang terkait dengan revisi undang-undang dan terkait outsourcing. Said juga menuntut agar outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dihapuskan. Tuntutan keenam, buruh juga menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dianggap membatasi kebebasan berserikat dan kebebasan berpendapat. Tuntutan ketujuh, para buruh menuntut penghapusan serikat pekerja dan kekerasan terhadap aktivis buruh, menuntut sahnya RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT), dan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Buruh Migran.
Kerugian akibat demonstrasi besar-besaran oleh para buruh di Jakarta ditaksir mencapai angka miliaran rupiah. Hal itu dikatakan Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Eddy Kuntadi saat dihubungi wartawan, Rabu (1/5/2013) petang.
Eddy menyampaikan, berdasarkan pengalaman dari demonstrasi di Hari Buruh Sedunia atau May Day, para pelaku industri selalu mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan miliar. Tak terkecuali untuk hari ini. Meski belum menghitung secara rinci, ia memprediksi jumlah kerugiannya akan berada di kisaran yang sama.
"Kerugian akibat demo pasti ada, terutama daerah industri yang semua buruhnya berdemo. Cukup besar, kira-kira ratusan miliar rupiah," kata Eddy.
Ia menegaskan, kerugian akibat demonstrasi buruh selalu berulang di setiap tahun. Pemicu utamanya adalah roda produksi yang terpaksa berhenti karena buruh turun ke jalan. Selain itu, lumpuhnya lalu lintas di beberapa ruas jalan Ibu Kota juga ikut memberi dampak tak langsung terhadap transportasi pendukung industri. "Kerugian dihitung materiil dan imateriil," ujarnya.
Sejak Rabu pagi tadi, ratusan ribu buruh bergerak menuju pusat Kota Jakarta. Unjuk rasa memperingati May Day selalu digelar setiap tahun. Sasaran demonstrasi adalah Gedung DPR-MPR, Bundaran Hotel Indonesia, Istana Negara, kantor-kantor kementerian, dan lainnya.
Beberapa hal yang menjadi tuntutan buruh adalah penerapan upah minimum provinsi 2013, penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi, penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, dan penyelenggaraan jaminan sosial.

Kamis, 25 April 2013

PROFIL PERUSAHAAN PT COCA-COLA


Coca-Cola atau Coke adalah minuman bersoda kola yang dijual di berbagai restoran, toko, dan mesin pengecer di lebih dari 200 negara. Minuman ini diproduksi oleh The Coca-Cola Company. Coke adalah salah satu merek yang paling dikenal dan paling luas penjualannya. Saingan utamanya adalah Pepsi.
Coca-Cola pertama kali diperkenalkan pada tanggal 8 Mei 1886 oleh John Styth Pemberton, seorang ahli farmasi dari Atlanta, Georgia, Amerika Serikat. Dialah yang pertama kali mencampur sirup karamel yang kemudian dikenal sebagai Coca-Cola. Frank M. Robinson, sahabat sekaligus akuntan John, menyarankan nama Coca-Cola karena berpendapat bahwa dua huruf C akan tampak menonjol untuk periklanan. Kemudian, ia menciptakan nama dengan huruf-huruf miring mengalir, Spencer, dan lahirlah logo paling terkenal di dunia.
Dr. Pemberton menjual ciptaannya dengan harga 5 sen per gelas di apotiknya dan mempromosikan produknya dengan membagi ribuan kupon yang dapat ditukarkan untuk mencicipi satu minuman cuma-cuma. Pada tahun tersebut ia menghabiskan US$46 untuk biaya periklanan. Pada tahun 1892, Pemberton menjual hak cipta Coca-Cola ke Asa G. Chandler yang kemudian mendirikan perusahaan Coca-Cola pada 1892.
Chandler piawai dalam menciptakan perhatian konsumen dengan cara membuat berbagai macam benda-benda cinderamata berlogo Coca-Cola. Benda-benda tersebut kemudian dibagi-bagi di lokasi-lokasi penjualan penting yang berkesinambungan. Gaya periklanan yang inovatif, seperti desain warna-warni untuk bus, lampu gantung hias dari kaca, serta serangkaian cinderamata seperti kipas, tanggalan dan jam dipakai untuk memasyarakatan nama Coca-Cola dan mendorong penjualan.
Upaya mengiklankan merek Coca-Cola ini pada mulanya tidak mendorong penggunaan kata Coke, bahkan konsumen dianjurkan untuk membeli Coca-Cola dengan kata-kata berikut: “Mintalah Coca-Cola sesuai namanya secara lengkap; nama sebutan hanya akan mendorong penggantian produk dengan kata lain”. Tetapi konsumen tetap saja menghendaki Coke, dan akhirnya pada tahun 1941, perusahaan mengikuti selera popular pasar. Tahun itu juga, nama dagang Coke memperoleh pengakuan periklanan yang sama dengan Coca-Cola, dan pada tahun 1945, Coke resmi menjadi merek dagang terdaftar.

MATERI HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

SOAL 1. Jelaskan hubungan industrial !
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.B. Prinsip Hubungan Industrial Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini: 1. Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. 2. Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang. 3. Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas 4. Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan. 5. Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. 6. Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja. 

SOAL 2. Jelaskan hubungan industrial pancasila!
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.

SOAL 3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan perusahaaan!
Perusahaan adalah suatu organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu memaksimalkan laba.

SOAL 4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Peraturan Perusahaan!
Adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

SOAL 5.Apa saja yang dimuat dalam peraturan perusahaan?
Memuat ketentuan sebagai berikut :
a. hak dan kewajiban Pengusaha
b. hak dan kewajiban Pekerja
c. syarat-syarat kerja
d. Tata tertib perusahaan
e. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
SOAL
6 . Apa yang dimaksud dengan peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan UU?
Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan UU yang berlaku dan apabila bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut.

SOAL 7. Bagaimana cara pengusaha untuk memberitahukan pekerja tentang peraturan perusahaan ?
Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.

Minggu, 20 Januari 2013

Pengertian, sejarah, jenis, prinsip Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246.
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan. Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang. 
 Di Indonesia, jenis asuransi terbagi menjadi dua jenis besar, asuransi tradisional dan asuransi nontradisional. Asuransi tradisional terbagi menjadi tiga jenis. Asuransi term life ( berjangka), whole life (seumur hidup), dan endowment (dwiguna)
 Asuransi berjangka hanya memberikan proteksi dalam jangka waktu tertentu saja. Proteksinya bisa sesingkat naik pesawat dari Jakarta ke Semarang atau selama 20 tahun. Jika tidak terjadi risiko, uang asuransi tidak dikembalikan atau hangus. Asuransi jenis ini memiliki premi paling murah di antara asuransi lainnya. Uang pertanggungannya pun bisa besar, mencapai miliaran dengan premi yang tidak terlalu menguras isi kantong. Asuransi jenis term life tidak memiliki nilai tunai. Jika pada masa berakhirnya kontrak asuransi si tertanggung masih sehat walafiat, kontrak berakhir dan tidak ada uang yang diberikan kepada tertanggung.
 Jenis kedua adalah whole life. Asuransi ini mengandung nilai tabungan. Masa proteksinya pun lebih panjang, hingga mencapai 99 tahun. Asuransi ini disebut sebagai penyempurnaan asuransi term life yang tidak memiliki nilai tunai. Pada asuransi whole life, ketika kontrak berakhir dan tertanggung masih sehat walafiat, ada nilai tunai yang diberikan.

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Asuransi



Tugas kelompok Softskil Ass BUMI PUTRA kantor cabang Bekasi Jl.Ir.H Juanda No.109A Bekasi 17112 dengan narasumber Bpk. Mahmud.
-Marselina
-Dwi aryanti
-Via purnama sari
1. Bagaimana cara menutup polis Asuransi?
Jawab :  Menurut data yang telah di peroleh oleh kelompok kami, cara menutup polis pada asuransi BUMI PUTRA adalah :
-          Mengisi Aplikasi.
-          Wawancara kesehatan (under writing).
-          Mengisi daftar riwayat hidup.
-          Foto copy KTP.
-          Menentukan siapa tertanggung dan pemegang polis.
-          Menentukan ahli waris.
Setelah data di atas diketahui oleh anggota polis, kemudian setelah mengisi aplikasi anggota polis kemudian melakukan tes kesehatan yang meliputi: Kesehatan fisik berupa cacat, mata, pendengaran, bagian dalam, sehingga dapat di ketahui bahwa anggota polis tidak dalam keadaan menderita penyakit, ataupun cacat. Setelah data kesehatan benar-benar menyatakan bahwa angggota tidak mengalami penyakit, kemudian mengisi daftar riwayat hidup, setelah itu kemudian menentukan siapa pemegang atau orang yang berkuasa penuh untuk mencairkan dana, dan tertanggung adalah orang yang telah menjadi penjamin untuk menghitung rumus premi, setelah itu menentukan siapakah yang berhak menjadi ahli waris asuransi polis.
2.  Dokumen yang terdapat pada polis atau surat perjanjian dan item-item yang tersedia di polis?
Jawab: isi pada polis adalah sebagai berikut:
1.      Keterangan periode pembayaran
2.      Masa labsis atau data yang sudah tidak berlaku lagi
3.      Pemulihan otomatis
4.      Pemulihan biaya
5.      Ahli waris
6.      Surat perjanjian dan klausal.
3. Jelaskan bagaimana prodsedur penutupan klaim asuransi  BUMI PUTRA meliputi dokumen dan flowchart?
Jawab :  pada penutupan Klaim masa usia 5-99 tahun masa protek, dan pada masa penutupan ini juga anggota dapat menentukan  untuk kepengurusan klaim, berupa :
A.    Habis Kontrak
Meliputi:
 - Surat pengajuan klaim terbaru
 - surat pernyataan punya/tidak No. rekening
- surat pernyataan lepas hak
- surat kenyataan hilang dari polisi
-surat pernyataan pemegang polis + No. telp
- surat pernyataan KUAK, kacab diketahui kawil
-kuitansi akhir asli
-foto copy KTP

B.     Penebusan
Meliputi:
-          Surat pengajuan klaim terbaru
-          surat pernyataan punya/tidak No. rekening
-          Polis Asli
-          Kuitansi premi akhir asli
-          Foto Copy KTP pempol yang masih berlaku
-          Blanko CM-NT
-          Blanko CM-PNB

C.     Meninggal dunia
Meliputi:
-          Surat pengajuan klaim terbaru
-          surat pernyataan punya/tidak No. rekening
-          Polis Asli
-          Kuitansi premi akhir asli
-          Foto Copy KTP tertanggung
-          Foto Copy KTP ahli waris (yang di tunjuk dalam polis)
-          Foto Copy kartu keluarga
-          Surat keterangan dari lurah, di syahkan Camat
-          Surat keterangan Sebab menginggal Dunia dari Dokter atau Rumah sakit
-          Surat Keterangan/ kuasa dari Ahli Waris untuk mendapatkan data rekdis
-          Daftar pernyataan Klaim (diisi oleh ahli waris)
-          Bukti setoran PP07
-          Laporan penyelidikan Klaim kepala Cabang
-          Surat keterangtan pemakaman
-          Surat keterangan dari Kepolisian (untuk meninggal kecelakaan)
-          Surat kuasa dari yang di tunjuk dalam hal yang di tunjuk lebih dari satu dan berhalangan

D.    Rider A,B,ABD, Mitra HSB, Mitra 53CIA, Mitra 53CI, Mitra CIWP
E.     Rawat inap
F.      Dana kelangsungan belajar























Flowchart  Penutupan Klaim













 





























End
 
 













Keterangan Gambar
a.       Anggota mengisi aplikasi polis
b.      Pengisian aplikasi sesuai dengan KTP
c.       Anggota mengisi kuitansi
d.      Anggota menunjukkan Buku Polis
e.       Kuitansi diberi matrai untuk lebih disetui, kemudian penutupan dapat di lakukan.