UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah.
Ukm adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun
daerah, begitu juga dengan negara indonesia ukm ini sangat memiliki peranan
penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Ukm ini juga sangat membantu
negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga
banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang
dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu ukm juga memiliki
fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas
lebih besar. Ukm ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung oleh informasi
yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku usaha kecil
dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar. Terdapat dua
aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar, aspek tersebut.
Kinerja nyata yang dihadapi oleh sebagian besar
usaha terutama mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang paling
menonjol adalah rendahnya tingkat produktivitas, rendahnya nilai tambah, dan
rendahnya kualitas produk. Walau diakui pula bahwa UMKM menjadi lapangan kerja
bagi sebagian besar pekerja di Indonesia , tetapi kontribusi dalam output
nasional di katagorikan rendah. Hal ini dikarenakan UMKM, khususnya usaha mikro
dan sektor pertanian (yang banyak menyerap tenaga kerja), mempunyai
produktivitas yang sangat rendah. Bila upah dijadikan produktivitas, upah
rata-rata di usaha mikro dan kecil umumnya berada dibawah upah minimum. Kondisi
ini merefleksikan produktivitas sektor mikro dan kecil yang rendah bila di
bandingkan dengan usaha yang lebih besar.
Untuk meningkatkan daya saing UMKM diperlukan
langkah bersama untuk mengangkat kemampuan teknologi dan daya inovasinnya.
Dalam hal ini inovasi berarti sesuatu yang baru bagi si penerima yaitu komunitas
UMKM yang bersangkutan. Kemajuan ekonomi terkait dengan tingkat perkembangan
yang berarti tahap penguasaan teknologi. sebagian terbesar bersifat STATIS atau
tidak terkodifikasi dan dibangun di atas pengalaman. Juga bersifat kumulatif (
terbentuk secara ‘incremental’ dan dalam waktu yang tertentu ). Waktu
penguasaan teknologi ini bergantung pada sektor industrinya ( ‘sector
specific’) dan proses akumulasinya mengikuti trajektori tertentu yang khas.
Di antara berbagai faktor penyebabnya, rendahnya tingkat
penguasaan teknologi dan kemampuan wirausaha di kalangan UMKM menjadi isue yang
mengemuka saat ini. Pengembangan UMKM secara parsial selama ini tidak banyak
memberikan hasil yang maksimal terhadap peningkatan kinerja UMKM, perkembangan
ekonomi secara lebih luas mengakibatkan tingkat daya saing kita tertinggal
dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita seperti misalnya cina dan
Malaysia. Karena itu kebijakan bagi UMKM bukan karena ukurannya yang kecil,
tapi karena produktivitasnya yang rendah. Peningkatan produktivitas pada UMKM,
akan berdampak luas pada perbaikan kesejahteraan rakyat karena UMKM adalah
tempat dimana banyak orang menggantungkan sumber kehidupannya. Salah satu
alternatif dalam meningkatkan produktivitas UMKM adalah dengan melakukan
modernisasi sistem usaha dan perangkat kebijakannya yang sistemik sehingga akan
memberikan dampak yang lebih luas lagi dalam meningkatkan daya saing daerah.
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di
Indonesia, secara umum adalah:
⁻
Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas
antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola
dalam UKM.
⁻ Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
⁻ Daearh operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
⁻ Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil Usaha Kecil Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan,
⁻ Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
⁻ Daearh operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
⁻ Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil Usaha Kecil Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan,
Sasaran utama adalah menghindari resiko Definisi
Manajemen Resiko : (Australian Risk Management Standard 4360: 2004) Adalah
“Kultur, proses, dan struktur yang diarahkan untuk merealisasikan peluang
potensial dan sekaligus mengelola dampak yang merugikan” Sedangakan pentingnya
manajemen resiko untuk UKM saya bagi menjadi 5 bagian :
1.Untuk menerapkan tata kelola usaha yang baik.
2. Untuk menghadapi kondisi lingkungan usaha yang cepat berubah.
3. Untuk mengukur resiko usaha.
4. Untuk pengelolaan resiko secara sistematis dan penyediaan informasi yang lebih akurat kepada PEMILIK usaha.
5. Untuk memaksimumkan laba.
Resiko disebabkan karena adanya ketidakpastian, maka dapat saya gambarkan sebagai berikut yaitu Resiko dapat disebabkan dari luar (ekstern) dan dari dalam (intern). Pengaruh dari luar dapat berupa :
1. Kondisi dunia internasional sehingga mempengaruhi kondisi ekonomi Negara kita.
2. Bisa juga berupa teknologi baru yang dapat menimbulkan inovasi usaha atau efesiensi dalam operasional usaha.
3. Peraturan Pemerintah terhadap dunia usaha juga bisa mempengaruhi dan dapat dianggap sebagai resiko.
4. Dan juga Pasar yang artinya adalah bagaimana industri usaha yang kita jalani dan pengaruhnya terhadap usaha kita itu sendiri, misalnya : kekuatan ekonomi masyrakat dalam membeli produk/jasa usaha kita.
5. Adanaya persaingan yang artinya kondisi dimana bermunculannya para pemain baru dalam usaha yang sedang kita jalani dan sejauh mana strategi mereka dapat mengambil omset usaha kita.
6. Sedangkan pengaruh internal dapat berupa strategi yang kita pilih untuk melakukan usaha, misalnya : strategi marketing, apakah kita akan beriklan melalui Koran, radio atau media lainnya.
1.Untuk menerapkan tata kelola usaha yang baik.
2. Untuk menghadapi kondisi lingkungan usaha yang cepat berubah.
3. Untuk mengukur resiko usaha.
4. Untuk pengelolaan resiko secara sistematis dan penyediaan informasi yang lebih akurat kepada PEMILIK usaha.
5. Untuk memaksimumkan laba.
Resiko disebabkan karena adanya ketidakpastian, maka dapat saya gambarkan sebagai berikut yaitu Resiko dapat disebabkan dari luar (ekstern) dan dari dalam (intern). Pengaruh dari luar dapat berupa :
1. Kondisi dunia internasional sehingga mempengaruhi kondisi ekonomi Negara kita.
2. Bisa juga berupa teknologi baru yang dapat menimbulkan inovasi usaha atau efesiensi dalam operasional usaha.
3. Peraturan Pemerintah terhadap dunia usaha juga bisa mempengaruhi dan dapat dianggap sebagai resiko.
4. Dan juga Pasar yang artinya adalah bagaimana industri usaha yang kita jalani dan pengaruhnya terhadap usaha kita itu sendiri, misalnya : kekuatan ekonomi masyrakat dalam membeli produk/jasa usaha kita.
5. Adanaya persaingan yang artinya kondisi dimana bermunculannya para pemain baru dalam usaha yang sedang kita jalani dan sejauh mana strategi mereka dapat mengambil omset usaha kita.
6. Sedangkan pengaruh internal dapat berupa strategi yang kita pilih untuk melakukan usaha, misalnya : strategi marketing, apakah kita akan beriklan melalui Koran, radio atau media lainnya.